Sehubungan awal perkuliahan Semester Genap T.A. 2020/2021 pada tanggal 8 Februari 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Nomor : B/408/IT9.A2/TM.01.03/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa ITERA Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Dengan ini ITERA memberikan kebijakan untuk pembayaran UKT metode penyicilan Semeter Genap T.A. 2020/2021 bagi mahasiswa yang terdampak wabah COVID-19.
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penyicilan UKT melalui Prodi yang di ajukan ke Wakil Rektor Bidang Non-Akademik melalui Kepada bagian Umum dan Keuangan, Usulan pengajuan penyicilan UKT dilakukan pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 21 Januari 2021.
Berikut beberapa poin yang harus diketahui mahasiswa terkait pembayaran UKT Semester Genap TA 2020/2021.
- Khusus bagi mahasiswa yang orang tua/wali terdampak COVID-19 (pekerja swasta/wiraswasta/buruh), pembayaran UKT dapat dilakukan secara bertahap/dapat dicicil dengan menyertakan surat pernyataan.
- Ketentuan pembayaran UKT secara bertahap yaitu, 50% saat daftar ulang, 50% (pelunasan) dibayarkan sebelum UTS Semester Genap TA 2020/2021, dengan menyertakan persetujuan dari wali, program studi dan jurusan.
- Bagi mahasiswa semester 10 (sepuluh) ke atas, yang mengambil 1-5 SKS mendapatkan potongan UKT sebesar 75%, 6-10 SKS mendapatkan potongan 50%, 11-15 SKS mendapatkan potongan 25% dan yang mengambil 16 SKS atau lebih membayar penuh.
- Jadwal pengajuan pembayaran penyicilan UKT kepada Subbagian Keuangan dilaksanakan pada tanggal 11-21 Januari 2021 melalui prodi/jurusan masing-masing.
- Mahasiswa/i yang telah mendapatkan informasi pengajuan yang telah diproses oleh subbagian keuangan untuk dapat melakukan pembayaran pada masa pembayaran UKT tahap pertama pada 11-25 Januari 2021.
- Sistem pembayaran UKT semester genap TA 2020/2021 akan dilaksanakan melalui pengaktivasian Virtual Account secara mandiri melalui SIAKAD mahasiswa masing-masing dalam menu pembayaran.
- Sesuai dengan ketentuan mahasiswa/i yang mengajukan form penangguhan/penyicilan pebayaran UKT dengan pembayaran secara bertahap, dapat melakukan pemilihan pembukaan Virtual Account sebesar 50%, 100% dari sisa tagihan.
- Virtual Account yang dimaksud pada point 6 dan 7 akan aktif dengan masa waktu 3×24 jam/
- Virtual Account yang telah diaktifkan namun telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan point 6, maka Virtual Account akan expired.
- Mahasiswa/i yang telah mengaktifkan Virtual Account namun telah melewati batas waktu atau expired dapat mengaktifkan kembali sesuai dengan poin 6 dengan syarat masih dalam waktu jadwal pembayaran UKT.
- Pengusul dalam hal ini yang adalah mahasiswa/i ITERA bersedia untuk menyelesaikan pembayaran hingga berstatus LUNAS pada jadwal pembayaran tahap kedua atau sebelum UTS.
- Adapun mahasiswa/i yang tidak melunasi tagihan pembayaran pada tahap kedua akan. dikenakan sanksi untuk tidak dapat mengikuti UAS.